Minggu, 29 Maret 2015

Membatasi Biaya Pilkada

Untuk pertama kalinya, besaran belanja untuk kampanye saat pemilihan kepala-wakil kepala daerah akan dibatasi. Pembatasan diyakini bisa mencegah calon terpilih terjebak korupsi saat menjabat. Selain itu, bisa menjadi cikal bakal lahirnya aturan serupa pada pemilu legislatif atau pemilu presiden.

Ratusan kepala dan wakil kepala daerah tercatat telah terjerat kasus korupsi sejak era pemilihan kepala/wakil kepala daerah (pilkada) langsung oleh rakyat digelar mulai 2005.
Banyak pihak menilai banyaknya korupsi yang melibatkan pemimpin daerah ini, antara lain, disebabkan besarnya biaya yang harus mereka keluarkan selama pilkada.
Bukan rahasia lagi, untuk memenangi pilkada, kebanyakan kandidat berpikir dana besar menjadi modal utama. Dengan pikiran itu, sebisa mungkin mereka mengumpulkan uang dan sebanyak mungkin membelanjakannya untuk kemenangannya dalam pilkada.
Bahkan, dana itu tak hanya diedarkan selama kampanye, tetapi juga disalurkan ke calon pemilih menjelang pemungutan suara. Semua itu dilakukan agar suara dipastikan mengarah ke calon pemberi uang.
Ketika uang si calon tidak mencukupi, mereka menjaring sumbangan dari pihak lain. Sumbangan-sumbangan itu, baik perseorangan maupun badan usaha swasta, justru sering kali menjadi penopang utama pendanaan kampanye kandidat.
Kemudian, saat terpilih, mau tidak mau mereka mengutamakan kepentingan penyumbang daripada warganya sebagai balas jasa. Sekalipun hal tersebut melanggar aturan dan justru menjerumuskan pemimpin daerah dalam tindak pidana korupsi.
Tak hanya terikat kepentingan penyumbang, para pemimpin daerah terpilih yang sadar memenangi pilkada membutuhkan biaya besar, kemudian mencoba berbagai cara ilegal untuk mengeruk anggaran negara. Semua agar dirinya terpilih kembali.
content

content
Saat persidangan para kepala atau wakil kepala daerah yang korupsi itu terungkap modus yang beragam, seperti anggaran fiktif, penggelembungan anggaran, suap dalam pemberian izin, dan rekayasa tender. Triliunan rupiah uang negara yang seharusnya dikembalikan untuk menyejahterakan rakyat justru menjadi "bancakan" para pemimpin di daerah.
Untuk mencegah fenomena miris itu terus berulang, pembatasan dana kampanye mutlak diperlukan. Tak sekadar membatasi jumlah sumbangan seperti selama ini berlaku di setiap pemilihan, baik itu pilkada, pemilu legislatif, maupun pemilu presiden, tetapi juga membatasi belanja kampanye kandidat.
"Selain mencegah korupsi, pembatasan belanja selama kampanye itu juga bisa menghindari persaingan tidak sehat antarkandidat," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Aturan pembatas
Rencana pembatasan belanja kampanye saat pilkada sebenarnya sudah muncul saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR (2009-2014). Di draf RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan langsung disebutkan, pengeluaran dana kampanye calon dilarang melebihi satu miliar rupiah untuk pemilihan gubernur dan dilarang melebihi Rp 500 juta untuk pemilihan bupati-wali kota.
Kemudian, pembatasan itu muncul kembali dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Hanya saja rumusannya berubah menjadi pembatasan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.
Aturan yang sama kemudian masuk dalam UU hasil revisi UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU yang menjadi dasar pilkada.
Pemberlakuan pembatasan dibarengi dengan pembiayaan sejumlah metode kampanye kandidat oleh negara. Yang dibiayai adalah debat publik antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa cetak ataupun elektronik.
Sementara metode kampanye lain di luar itu, yang juga dibolehkan oleh UU, masih harus dibiayai sendiri oleh calon. Metode kampanye tersebut, misalnya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, sosial, serta kampanye di media sosial.
Dengan pembiayaan sebagian metode kampanye oleh negara, berarti wajar jika belanja kampanye dibatasi. Terlebih jika melihat belanja kampanye di sejumlah pilkada sebelumnya, biaya metode kampanye yang kini dibiayai negara itu sudah menyedot separuh lebih anggaran yang dikeluarkan kandidat.
Dalam Pilkada Jawa Barat 2013, yang dimenangi Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, misalnya. Total belanja pasangan ini untuk empat metode kampanye (yang kini dibiayai negara) mencapai sekitar 80 persen dari total belanja Rp 25 miliar.
Harus cermat
Jadi, dengan adanya tujuan besar yang ingin dicapai di balik munculnya aturan pembatasan dana itu, sepatutnya KPU cermat menerjemahkan aturan di UU itu di dalam aturan pelaksana, yakni peraturan KPU. Jangan sampai maknanya pembatasan, tetapi implementasinya nanti justru tidak membatasi.
Ini setidaknya terlihat dari formula pembatasan biaya kampanye yang telah dibuat oleh KPU. KPU menerjemahkan aturan pembatasan di undang-undang dengan rumus, jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten/kota (untuk pemilihan gubernur-wagub) atau jumlah kecamatan (untuk pemilihan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota), kemudian dikalikan standar biaya pertemuan sehari penuh di daerah yang menggelar pilkada.
Berdasarkan hasil kajian Perludem, dengan dasar rumus itu, batasan maksimal pembiayaan kampanye oleh kandidat menjadi terlalu besar atau cenderung tidak membatasi.
Sebagai contoh, jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur digelar di Jawa Barat, batasannya jika mengacu pada rumus KPU bisa mencapai sekitar Rp 490 miliar. Jumlah yang terlalu besar karena pada Pilkada Jawa Barat 2013, pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar meraih suara terbanyak hanya dengan Rp 25 miliar.
Saat ditanya soal formula itu, KPU ternyata belum membuat simulasinya. Dengan demikian, mereka belum tahu bahwa jika formula itu berlaku, batas belanja kampanye masih terlalu besar.
KPU beralasan, simulasi belum dibuat karena perlu waktu mengumpulkan standar biaya pertemuan sehari penuh dari semua daerah. Padahal, untuk melihat rumus yang dibuat wajar atau tidak, KPU perlu menyimulasikan dulu rumus tersebut.
Seusai menerima laporan dari Perludem, barulah KPU berencana membahas kembali rumus yang dibuatnya itu. Menurut anggota KPU, Ida Budhiati, tidak mudah bagi KPU menentukan batasan biaya kampanye tersebut karena komponen untuk membuat batasan itu sudah diatur di undang-undang.
Satu hal lain yang penting, perlunya ancaman sanksi dan penindakan yang tegas atas pelanggaran pembatasan dana kampanye, baik itu pembatasan sumbangan maupun belanjanya. Hal ini, menurut Direktur Eksekutif Populi Center Nico Harjanto, penting untuk memastikan kompetisi berjalan fair. Dan, yang terpenting, lebih memastikan integritas para calon.
Jika KPU berhasil menemukan rumusan yang tepat dalam pembatasan belanja kampanye ini, bukan tidak mungkin rumus itu bakal menjadi cikal bakal diberlakukannya aturan serupa saat pemilu legislatif ataupun pemilu presiden mendatang.
Jika diberlakukan, jelas akan banyak keuntungan diperoleh kandidat, juga publik yang akan memilih. Persaingan saat kampanye lebih sehat. Akuntabilitas kandidat akan terdorong, yang pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas mereka saat terpilih. Selain itu, menutup jebakan korupsi, kolusi, ataupun nepotisme saat mereka menjabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar