Untuk pertama kalinya, besaran belanja untuk kampanye saat pemilihan
kepala-wakil kepala daerah akan dibatasi. Pembatasan diyakini bisa
mencegah calon terpilih terjebak korupsi saat menjabat. Selain itu, bisa
menjadi cikal bakal lahirnya aturan serupa pada pemilu legislatif atau
pemilu presiden.
Ratusan kepala dan wakil kepala daerah tercatat telah terjerat kasus
korupsi sejak era pemilihan kepala/wakil kepala daerah (pilkada)
langsung oleh rakyat digelar mulai 2005.
Banyak pihak
menilai banyaknya korupsi yang melibatkan pemimpin daerah ini, antara
lain, disebabkan besarnya biaya yang harus mereka keluarkan selama
pilkada.
Bukan rahasia lagi, untuk memenangi pilkada, kebanyakan
kandidat berpikir dana besar menjadi modal utama. Dengan pikiran itu,
sebisa mungkin mereka mengumpulkan uang dan sebanyak mungkin
membelanjakannya untuk kemenangannya dalam pilkada.
Bahkan,
dana itu tak hanya diedarkan selama kampanye, tetapi juga disalurkan ke
calon pemilih menjelang pemungutan suara. Semua itu dilakukan agar
suara dipastikan mengarah ke calon pemberi uang.
Ketika uang si
calon tidak mencukupi, mereka menjaring sumbangan dari pihak lain.
Sumbangan-sumbangan itu, baik perseorangan maupun badan usaha swasta,
justru sering kali menjadi penopang utama pendanaan kampanye kandidat.
Kemudian,
saat terpilih, mau tidak mau mereka mengutamakan kepentingan penyumbang
daripada warganya sebagai balas jasa. Sekalipun hal tersebut melanggar
aturan dan justru menjerumuskan pemimpin daerah dalam tindak pidana
korupsi.
Tak hanya terikat kepentingan penyumbang, para pemimpin
daerah terpilih yang sadar memenangi pilkada membutuhkan biaya besar,
kemudian mencoba berbagai cara ilegal untuk mengeruk anggaran negara.
Semua agar dirinya terpilih kembali.
Saat
persidangan para kepala atau wakil kepala daerah yang korupsi itu
terungkap modus yang beragam, seperti anggaran fiktif, penggelembungan
anggaran, suap dalam pemberian izin, dan rekayasa tender. Triliunan
rupiah uang negara yang seharusnya dikembalikan untuk menyejahterakan
rakyat justru menjadi "bancakan" para pemimpin di daerah.
Untuk
mencegah fenomena miris itu terus berulang, pembatasan dana kampanye
mutlak diperlukan. Tak sekadar membatasi jumlah sumbangan seperti selama
ini berlaku di setiap pemilihan, baik itu pilkada, pemilu legislatif,
maupun pemilu presiden, tetapi juga membatasi belanja kampanye
kandidat.
"Selain mencegah korupsi, pembatasan belanja selama
kampanye itu juga bisa menghindari persaingan tidak sehat
antarkandidat," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Aturan pembatas
Rencana
pembatasan belanja kampanye saat pilkada sebenarnya sudah muncul saat
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada masih dibahas oleh pemerintah
bersama DPR (2009-2014). Di draf RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan
langsung disebutkan, pengeluaran dana kampanye calon dilarang melebihi
satu miliar rupiah untuk pemilihan gubernur dan dilarang melebihi Rp 500
juta untuk pemilihan bupati-wali kota.
Kemudian, pembatasan itu
muncul kembali dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota. Hanya saja rumusannya berubah menjadi pembatasan ditetapkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah dengan mempertimbangkan jumlah
penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.
Aturan
yang sama kemudian masuk dalam UU hasil revisi UU No 1/2015 tentang
Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota menjadi UU yang menjadi dasar pilkada.
Pemberlakuan
pembatasan dibarengi dengan pembiayaan sejumlah metode kampanye kandidat
oleh negara. Yang dibiayai adalah debat publik antarpasangan calon,
penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan
di media massa cetak ataupun elektronik.
Sementara metode
kampanye lain di luar itu, yang juga dibolehkan oleh UU, masih harus
dibiayai sendiri oleh calon. Metode kampanye tersebut, misalnya
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum,
kegiatan kebudayaan, olahraga, sosial, serta kampanye di media sosial.
Dengan
pembiayaan sebagian metode kampanye oleh negara, berarti wajar jika
belanja kampanye dibatasi. Terlebih jika melihat belanja kampanye di
sejumlah pilkada sebelumnya, biaya metode kampanye yang kini dibiayai
negara itu sudah menyedot separuh lebih anggaran yang dikeluarkan
kandidat.
Dalam Pilkada Jawa Barat 2013, yang dimenangi Ahmad
Heryawan-Deddy Mizwar, misalnya. Total belanja pasangan ini untuk empat
metode kampanye (yang kini dibiayai negara) mencapai sekitar 80 persen
dari total belanja Rp 25 miliar.
Harus cermat
Jadi, dengan adanya tujuan besar yang ingin dicapai di balik
munculnya aturan pembatasan dana itu, sepatutnya KPU cermat
menerjemahkan aturan di UU itu di dalam aturan pelaksana, yakni
peraturan KPU. Jangan sampai maknanya pembatasan, tetapi implementasinya
nanti justru tidak membatasi.
Ini setidaknya terlihat dari
formula pembatasan biaya kampanye yang telah dibuat oleh KPU. KPU
menerjemahkan aturan pembatasan di undang-undang dengan rumus, jumlah
pemilih dibagi jumlah kabupaten/kota (untuk pemilihan gubernur-wagub)
atau jumlah kecamatan (untuk pemilihan bupati-wakil bupati atau wali
kota-wakil wali kota), kemudian dikalikan standar biaya pertemuan sehari
penuh di daerah yang menggelar pilkada.
Berdasarkan hasil kajian
Perludem, dengan dasar rumus itu, batasan maksimal pembiayaan kampanye
oleh kandidat menjadi terlalu besar atau cenderung tidak membatasi.
Sebagai
contoh, jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur digelar di Jawa
Barat, batasannya jika mengacu pada rumus KPU bisa mencapai sekitar Rp
490 miliar. Jumlah yang terlalu besar karena pada Pilkada Jawa Barat
2013, pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar meraih suara terbanyak hanya
dengan Rp 25 miliar.
Saat ditanya soal formula itu, KPU ternyata
belum membuat simulasinya. Dengan demikian, mereka belum tahu bahwa jika
formula itu berlaku, batas belanja kampanye masih terlalu besar.
KPU
beralasan, simulasi belum dibuat karena perlu waktu mengumpulkan
standar biaya pertemuan sehari penuh dari semua daerah. Padahal, untuk
melihat rumus yang dibuat wajar atau tidak, KPU perlu menyimulasikan
dulu rumus tersebut.
Seusai menerima laporan dari Perludem,
barulah KPU berencana membahas kembali rumus yang dibuatnya itu. Menurut
anggota KPU, Ida Budhiati, tidak mudah bagi KPU menentukan batasan
biaya kampanye tersebut karena komponen untuk membuat batasan itu sudah
diatur di undang-undang.
Satu hal lain yang penting, perlunya
ancaman sanksi dan penindakan yang tegas atas pelanggaran pembatasan
dana kampanye, baik itu pembatasan sumbangan maupun belanjanya. Hal ini,
menurut Direktur Eksekutif Populi Center Nico Harjanto, penting untuk
memastikan kompetisi berjalan fair. Dan, yang terpenting, lebih memastikan integritas para calon.
Jika KPU berhasil menemukan rumusan yang tepat dalam pembatasan
belanja kampanye ini, bukan tidak mungkin rumus itu bakal menjadi cikal
bakal diberlakukannya aturan serupa saat pemilu legislatif ataupun
pemilu presiden mendatang.
Jika diberlakukan, jelas
akan banyak keuntungan diperoleh kandidat, juga publik yang akan
memilih. Persaingan saat kampanye lebih sehat. Akuntabilitas kandidat
akan terdorong, yang pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas mereka
saat terpilih. Selain itu, menutup jebakan korupsi, kolusi, ataupun
nepotisme saat mereka menjabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar