JAKARTA, KOMPAS — Jumlah terdakwa kasus korupsi yang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung cenderung menurun. Hal ini karena dalam tiga tahun terakhir, MA cenderung menjatuhkan hukuman yang semakin berat kepada para pelaku korupsi. Sebaliknya, vonis yang cenderung lebih ringan banyak diputuskan para hakim di pengadilan negeri dan tinggi.
Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Minggu (22/3), khawatir jumlah terdakwa yang mengajukan kasasi ke MA akan berkurang. "Sebab, mereka tahu kalau perkaranya sampai ke MA, hukumannya cenderung bertambah. Sementara di PN dan PT ada kecenderungan menjatuhkan hukuman ringan. Karena sudah ringan, ya (mereka), tidak akan naik (lagi) ke MA," ujarnya.
Berdasarkan catatan ICW, vonis yang dijatuhkan PN dan PT selama ini tergolong masih rendah. Vonis yang dijatuhkan hakim sepanjang 2014, berdasarkan pantauan ICW, rata-rata hanya 32 bulan atau 2 tahun 8 bulan. Dibandingkan dengan 2013, vonis perkara korupsi bahkan lebih rendah, yaitu rata-rata 35 bulan atau 2 tahun 11 bulan.
Sebaliknya, MA justru makin banyak menjatuhkan pidana sedang dan berat. Apabila pada 2011 jumlah terdakwa korupsi yang dihukum di bawah 2 tahun tercatat 320 orang, pada 2014 vonis yang sama hanya dijatuhkan kepada 128 orang. Terdakwa korupsi yang dihukum lebih dari 3 tahun justru meningkat tajam dari 119 orang pada 2011 menjadi 250 orang pada 2014.
Dari Laporan Tahunan MA 2014 yang dipublikasikan pekan lalu, ada peningkatan 1,41 persen jumlah perkara yang masuk dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2014, MA menerima 12.511 perkara yang masuk baik melalui jalur kasasi, peninjauan kembali, grasi, maupun permintaan uji materi. Jumlah itu lebih besar daripada tahun lalu yang 12.337 perkara.
Keluarkan surat edaran
Emerson mengatakan, tren rendahnya hakim tingkat pertama dan banding memutus perkara korupsi sebenarnya sudah disampaikan ICW kepada MA, Jumat pekan lalu. Waktu itu, ICW menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar. "Kami minta MA mengingatkan hakim-hakim di bawah agar menjatuhkan vonis lebih berat lagi. Kami prihatin karena ada beberapa kasus yang tak ditindaklanjuti. Misalnya, ada terdakwa yang dihukum, tetapi tak ada perintah penahanan," ucap Emerson.
MA, tambah Emerson, diharapkan mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan agar hakim menjatuhkan pidana maksimal. "Hukuman maksimal akan berikan efek jera," katanya.
Peneliti hukum Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menyarankan MA bisa menularkan perubahan ke hakim-hakim di bawah dengan cara membuka ruang eksaminasi atas putusan-putusan kasus korupsi. Misalnya, putusan korupsi korporasi atau tindak pidana pencucian uang yang perlu dieksaminasi oleh MA di daerah-daerah dengan melibatkan hakim-hakim tipikor setempat.
"Ini akan membuat perbaikan tak hanya parsial, tetapi juga perubahan menyeluruh," ujar Erwin. (ANA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar